JAKARTA,-TERKINI69 WES.ID,– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kejagung juga menetapkan dan menahan dua mantan Wakil Kepala BGN terkait kasus yang sama.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung. Ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas dan penyidik.
Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN. Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami konstruksi perkara serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
(Firmansyah/Kabiro)
