SURABAYA,-TERKINI69NEWS.ID,-Menindaklanjuti laporan sebelumnya pada 12 Juli 2026 terkait proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Semolowaru Utara, Surabaya, yang menyoroti pengambilan kabel KTTL milik PT Telkom Indonesia, awak media kembali melakukan konfirmasi di lokasi proyek pada Senin. (13/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sholahudin Al Ayubi, yang mengaku bertanggung jawab atas pengamanan dan pengambilan kabel tersebut, menjelaskan bahwa potongan kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang ditemukan di lokasi proyek telah diamankan oleh PT PRM dan disimpan di gudang perusahaan.
Menurut Sholahudin, seluruh administrasi pekerjaan telah dilengkapi, di antaranya Surat Izin Lokasi (Simlok), Nota Dinas (Nodin), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), serta Surat Perintah Kerja (SPK).
Namun, saat awak media meminta untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen Simlok dan Nodin, Sholahudin hanya memperlihatkan dokumen tersebut melalui layar telepon genggamnya dan tidak mengizinkan wartawan membaca isi dokumen secara langsung.
Di lokasi yang sama, Andi, selaku petugas pengawas lapangan (Waspang) dari Telkom Regional V, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT PRM. Ia menjelaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan pengawasan sebagai perwakilan PT Telkom Indonesia, termasuk memastikan potongan kabel hasil pekerjaan ditempatkan di gudang PT PRM.
Meski demikian, aktivitas tersebut kembali memunculkan perhatian masyarakat. Sejumlah warga Surabaya mengaku masih mempertanyakan kepastian administrasi dan perizinan, mengingat pada beberapa kasus sebelumnya terdapat kegiatan serupa yang mengatasnamakan pekerjaan resmi namun kemudian dipersoalkan terkait kelengkapan dokumen maupun perizinannya.
Sebagaimana diketahui, kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di kawasan Rungkut Industri, wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Masyarakat berharap penanganan perkara tersebut segera memberikan kepastian hukum agar dapat menjawab apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat pelanggaran hukum. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, terdapat dugaan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan pemindahan maupun pengamanan aset kabel PT Telkom Indonesia tersebut belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peruntukannya. Dugaan itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset PT Telkom Indonesia apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, berharap Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini dinilai menjadi salah satu ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan aset negara maupun BUMN. Publik menantikan langkah konkret aparat untuk mengungkap secara terang apakah seluruh prosedur dan perizinan telah dipenuhi atau terdapat pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(RED)

