Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Publik Tunggu Klarifikasi PT Telkom Indonesia dan Aparat Terkait Proyek Gorong-Gorong Semolowaru Utara

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T14:17:00Z

SURABAYA,-TERKINI69NEWS.ID,-Perkembangan pemberitaan terkait proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Semolowaru Utara, Surabaya, masih menjadi perhatian publik. Hingga Selasa (14/7/2026), masyarakat menilai belum ada penjelasan resmi dari Polsek Sukolilo maupun Polrestabes Surabaya mengenai tindak lanjut atas aduan yang berkaitan dengan aktivitas proyek tersebut.



Pemberitaan mengenai persoalan administrasi serta pengamanan potongan kabel milik PT Telkom Indonesia di lokasi proyek memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera menyampaikan hasil pengecekan maupun perkembangan penanganan atas informasi yang telah beredar di ruang publik.



Selain itu, masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Surabaya memberikan perhatian terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Harapan itu ditujukan kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, agar melakukan pengawasan terhadap proyek yang berkaitan dengan fasilitas maupun aset negara sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.



Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (14/7/2026), Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Condro, belum memberikan penjelasan terkait legalitas pekerjaan tersebut karena sedang melaksanakan tugas.



"Nanti saya telepon kembali, saat ini masih ada giat," ujarnya singkat.


Masyarakat juga berharap PT Telkom Indonesia dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengelolaan, pengamanan, serta pengawasan aset kabel yang berada di lokasi pekerjaan. Klarifikasi resmi dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh pekerjaan yang melibatkan aset perusahaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.



Masyarakat mengharapkan adanya sinergi antara PT Telkom Indonesia, kontraktor pelaksana, Pemerintah Kota Surabaya, dan aparat penegak hukum agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi mengenai status pekerjaan maupun pengelolaan aset yang menjadi kepentingan publik.



Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari sumber di lapangan, pihak PT PRM saat proses konfirmasi hanya memperlihatkan salinan dokumen dalam format PDF melalui telepon genggam. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima wartawan, dokumen asli disebut berada dalam penguasaan Project Manager (PM), Cahya Budiono.



Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi administrasi pekerjaan. Pertanyaan yang berkembang adalah apakah salinan dokumen dalam format PDF sudah memadai untuk proses verifikasi di lapangan atau masih diperlukan dokumen asli maupun salinan yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Telkom Indonesia mengenai dasar administrasi pelaksanaan pekerjaan maupun alasan dokumen asli belum dapat ditunjukkan saat proses konfirmasi di lapangan. Karena pekerjaan tersebut berkaitan dengan aset jaringan telekomunikasi milik BUMN, masyarakat berharap pengelolaannya tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.



Publik kini menantikan langkah konkret dari PT Telkom Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya, serta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas proses administrasi dan pengamanan aset tersebut. Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, klarifikasi resmi diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Kasus ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan proyek pembangunan gorong-gorong, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga aset publik. Transparansi, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum menjadi harapan masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara dan BUMN.



Redaksi akan terus memperbarui pemberitaan ini seiring diperolehnya konfirmasi dari PT Telkom Indonesia, PT PRM, Pemerintah Kota Surabaya, Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.



(RED)
×
Berita Terbaru Update