SURABAYA,-TERKINI69NEWS.ID,- Aktivis sekaligus jurnalis Eko Gagak menyoroti dugaan adanya upaya membajak aksi massa oleh kelompok yang memiliki kepentingan tertentu. Ia menegaskan, gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) lahir dari keresahan masyarakat akar rumput dan bukan merupakan gerakan yang dipesan oleh elite politik.
Menurut Eko Gagak, aksi masyarakat yang digelar di depan Gedung DPR RI baru-baru ini diduga telah ditunggangi kelompok tertentu yang berupaya menggeser substansi tuntutan pemberantasan korupsi menjadi narasi politik, termasuk tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto turun sebelum Pemilu 2029.
“Sifat gerakan AMPB itu murni dari bawah, sangat berbeda dengan gerakan yang ditunggangi kepentingan pribadi dan politik praktis. Tuntutan ujung-ujungnya uang, proyek, dan meminta Presiden turun. Ini jelas merusak esensi demokrasi,” ujar Eko Gagak dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Ia menjelaskan, AMPB bermula dari inisiatif warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menyuarakan persoalan daerah. Salah satu pemicunya adalah gelombang protes terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi pada masa pemerintahan mantan Bupati Pati, Sudewo.
Gejolak tersebut kemudian berkembang hingga muncul wacana pemakzulan Bupati Pati di DPRD Pati pada penghujung 2025. Menurut Eko, resonansi gerakan tersebut selanjutnya meluas ke tingkat nasional sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dalam kerangka kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Dugaan Pola Pembelokan Isu
Eko Gagak memetakan empat pola yang menurutnya dapat digunakan kelompok kepentingan untuk membelokkan isu pemberantasan korupsi menjadi agenda politik.
Memanfaatkan momentum kemarahan masyarakat terhadap isu korupsi.
Menyusupkan massa, spanduk, maupun narasi tertentu ke dalam aksi.
Menggeser substansi tuntutan dari “Sita Aset Koruptor” menjadi “Turunkan Presiden”.
Mendorong situasi politik yang berpotensi memicu kekacauan menjelang Pemilu 2029.
“Tuntutan rakyat Pati itu jelas dan konkret, hanya ada dua: sahkan UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor!” tegasnya.
Eko juga menyebut, berdasarkan pantauan digital yang ia lakukan, mayoritas masyarakat mendukung pengesahan UU Perampasan Aset. Namun, angka dukungan 80 persen tersebut merupakan klaim yang disampaikan Eko Gagak dan perlu diverifikasi melalui survei dengan metodologi yang jelas.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Terprovokasi
Eko Gagak menilai gerakan masyarakat harus tetap fokus pada substansi persoalan dan tidak mudah ditarik ke kepentingan politik praktis. Ia juga mengutip pemikiran sejumlah tokoh bangsa, seperti Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, dan Soepomo, untuk menggambarkan pentingnya keadilan sosial, kemandirian masyarakat dalam menentukan sikap, serta kehidupan bernegara yang tertib.
Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan penyelesaian persoalan nyata, terutama terkait keadilan dan kesejahteraan, bukan sekadar konflik politik.
Menutup pernyataannya, Eko menyampaikan tiga kesimpulan. Pertama, gerakan yang bertujuan melengserkan pemerintahan dinilainya sulit mendapatkan simpati apabila tidak menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Kedua, masyarakat dinilai semakin mampu memilah informasi yang beredar di media sosial. Ketiga, seluruh elemen masyarakat perlu mengawal proses pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset melalui jalur konstitusional.
“Rakyat Pati sudah menunjukkan contoh yang benar: tertib, substansial, dan demi kebaikan negara. Berhentilah memprovokasi karena rakyat butuh bukti nyata, bukan janji,” pungkas Eko Gagak.
(Nurdina)
