BANGKALAN,-TERKINI69NEWS.ID,-atreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat memburu dan berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni FAW (16), warga Sidoarjo, dan HP (25), warga Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula saat seorang anggota Polri berinisial SA (24) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 ketika melaksanakan salat di mushala SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (26/7/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Bangkalan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, keduanya diduga hendak mengulangi aksi pencurian di lokasi yang sama dan sedang berada di atas sepeda motor di depan SPBU Akses Suramadu.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Honda Vario warna putih silver beserta STNK.
Menurut penyidik, modus operandi para pelaku adalah merusak kunci kontak menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur sepeda motor korban. Hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat serta mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan yang diparkir.
(Aziz Kabiro bangkalan)
