SURABAYA,-TERKINI69NEWS.ID,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R (23).
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di kediaman tersangka di Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 8 klip plastik berisi daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 41,8 gram. Barang tersebut ditemukan dan diamankan di bawah meja di dalam kamar rumah tersangka.(1/9/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, N.M.R mengaku memperoleh ganja tersebut secara daring melalui sebuah akun Instagram. Tersangka disebut membeli 11 klip plastik dengan harga keseluruhan sekitar Rp1 juta, yang pembayarannya dilakukan melalui transfer.
Barang kemudian diambil di kawasan Jalan Karah, Surabaya, dengan sistem lokasi penyimpanan tertentu.
Dari 11 klip yang dibeli, sebagian di antaranya telah terjual. Sementara 8 klip yang belum terjual berhasil diamankan polisi saat dilakukan penangkapan.
Tersangka diduga menjual kembali ganja tersebut berdasarkan pesanan. Harga yang disebutkan dalam pemeriksaan yakni sekitar Rp210 ribu untuk ukuran sedang dan Rp110 ribu untuk ukuran kecil.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 41,8 gram dan mengamankan satu orang tersangka berinisial N.M.R, 23 tahun, warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya,” ujarnya.
Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku telah melakukan aktivitas penjualan tersebut selama kurang lebih satu bulan. Penjualan dilakukan berdasarkan pesanan dan tidak berlangsung setiap hari.
Selain memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga disebut dapat mengonsumsi ganja secara cuma-cuma dari aktivitas tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
8 klip plastik berisi narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 41,8 gram;
1 buah timbangan warna hitam;
1 pak kertas papir; dan
1 unit telepon seluler warna hitam.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami terus menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak tegas jaringan narkoba, termasuk jejaring pemasok yang diduga beroperasi melalui media sosial,” tegas AKP Adik.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan jaringan pemasok.
(Siti/Nurdina)
