Surabaya,-Jan Hwa Diana beserta suaminya, Handy Soenaryo, resmi ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan informasi tersebut. Keduanya tersangka atas kasus perusakan mobil milik kontraktor.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rina, pada hari Jum'at (9/5/25).Mei.
Seperti diketahui, Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, dilaporkan atas dugaan perusakan sebuah mobil sedan secara tak lazim. Yakni, merusak menggunakan gerinda pada bagian rodanya.
Mobil malang tersebut diketahui milik seorang warga negara Timor Leste bernama Nimus, yang saat kejadian dipinjamkan kepada rekannya, Paul Stephanus.
Kejadian berlangsung pada 23 November 2024. Diana disebut menyuruh anak buahnya untuk memotong roda mobil tersebut menggunakan gerinda.
Perintah perusakan itu diduga dieksekusi oleh tiga orang, termasuk suami dan anak Diana, serta seorang pekerja.
Tak hanya mobil sedan, roda mobil pikap yang dikendarai Paul pun dikabarkan turut menjadi sasaran dan dicopot.
Akibat kejadian ini, Paul yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Diana dan komplotannya lantas disangkakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang tersebut. Ujar humas polrestabes surabaya.
(Agus/korlap)
