Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirkrimsus Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Gas Elpiji Dari Subsidi Non Subsidi Kerugian Negara Rp228 Juta

Selasa, 10 Juni 2025 | Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T15:23:25Z







 Surabaya,-Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Kali ini, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas elpiji (LPG).




Bersubsidi yang dioperasikan oleh empat pelaku di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa para tersangka menjalankan operasi ilegal ini selama empat bulan dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp228 juta.




Modus Operandi,Gas Bersubsidi Dipindahkan ke Tabung Non-Subsidi untuk Meraup Keuntungan. “Pelaku utama berinisial RH berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal. Dia membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi dari berbagai daerah, termasuk Jombang dan Malang,” jelasnya. Bersama tiga rekannya—PY, TL, dan RN—yang bertugas sebagai penyuntik, mereka memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi. Operasi mereka terorganisir dengan baik. Dalam sehari, mereka bisa menyuntik antara 40 hingga 50 tabung 12 kg.




Gas hasil suntikan ini kemudian dijual di berbagai toko lontong di Malang, sehingga hampir tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. “Sebelum dijual, isinya ditimbang ulang agar tetap 12 kilogram. Mereka bahkan menyegel ulang tabung agar terlihat resmi,” tambah Kombes Pol Abast, pada Selasa Sore (10/06/2025)



Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung LPG 12 kg kosong, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung LPG 3 kg kosong, dan 1 tabung LPG 5,5 kg kosong. Selain itu, ditemukan juga 15 alat suntik “pen”, timbangan, segel palsu, dan mobil pick up Carry yang digunakan untuk distribusi.




Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.





Kerugian Negara dan Keuntungan Ilegal: Fakta Mencengangkan. Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Lintar, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, para pelaku diduga meraup keuntungan sebesar Rp384 juta dalam waktu 4 bulan. Keuntungan ini berasal dari selisih harga antara LPG bersubsidi 3 kg dan LPG non-subsidi 12 kg yang dijual secara ilegal. “Pelaku membeli tabung gas subsidi dari pengecer keliling, lalu mengumpulkannya untuk diproses di satu lokasi. Ini adalah tindakan merampok hak masyarakat kecil,” tegas AKBP Lintar.





Pengungkapan ini hanyalah awal dari penyelidikan. Ditreskrimsus Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengeksplorasi kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau pihak lain yang terlibat. “Kami tidak akan berhenti di sini. LPG 3 kg adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi. Kami akan telusuri siapa saja yang terlibat, termasuk jalur distribusinya,” tegas AKBP Lintar dalam konferensi pers.




Kasus ini mencerminkan bagaimana kejahatan terhadap subsidi negara tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Keberhasilan Polda Jatim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan melindungi hak masyarakat kecil.





(Agus korlap)

×
Berita Terbaru Update