SURABAYA,-Dengan dalih ekonomi, wanita di Surabaya ini nekat menjadi kurir barang terlarang berupa narkotika jenis sabu-sabu. Aksinya yang kesekian terakhirnya terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan ditangkap.
Kurir wanita itu inisial, IKS (30). Ibu rumah tangga ini ditangkap dirumahnya Jalan Banyu Urip Wetan Gg. 4-A Kec. Sawahan Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, pelaku kurir ini diamankan anggota yang menyamar pada, Kamis 08 Mei 2025 lalu, sekira pukul 16.00 WIB di dalam rumahnya di Banyu Urip Wetan Gg. 4. Surabaya.
Sebelumnya, anggota lebih dulu mendalami melakukan penyelidikan informasi yang bersumber dari masyarakat. Setelah dinyatakan benar dan terbukti hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka seorang wanita.
“Dalam penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 3 bungkus plastik klip yang berisi Kristal jenis Sabu dengan berat masing-masing 10,398 gram, 0,028 gram dan 0,033 gram,” jelas AKBP Suria, Selasa (17/6/2025).
Sabu itu lanjut Kasat Narkoba, ditemukan dalam kotak kecil warna Pink dan timbangan elektrik yang tersimpan di dalam dompet yang berada di dalam kamar tersangka, serta 3 pak klip plastik, 5 buah sekrop yang tersimpan di dalam dompet warna oranye yang berada di dalam kamar rumah.
“Semuanya, oleh tersangka semua temuan tersebut diakui miliknya,” imbuh Kasat Resnarkoba AKBP Suria Miftah.
Dalam penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari A (DPO), diterima pada, Jum'at 28 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara mengambil di tempat pengujian di Jalan Joyo Boyo Taman Surabaya tepatnya ditengah-tengah taman.
Awalnya IKS menerima sebanyak 1 bungkus dengan berat 15 gram untuk di ranjau ke pembeli atas perintah saudara A (DPO) dan tersangka mendapatkan upah dari A (DPO) sebesar Rp. 500.000 hingga 1 juta rupiah.
Dalam mengedarkan narkotika jenis sabu sebagai kurir tersebut sudah dilakoni sejak awal bulan Januari 2025 hingga saat sebelum diamankan polisi.
(Agus korlap)
