Surabaya,-Desakan keras disuarakan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) terhadap pelaku pemerkosaan terhadap F (26), seorang perempuan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan Rusunawa Indrapura, Surabaya.
Kukuh Setya, aktivis perempuan disabilitas sekaligus Wakil Ketua AMI, menegaskan bahwa hukuman kebiri kimia harus dijatuhkan kepada pelaku, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan serta status korban sebagai penyandang disabilitas.
Pelaku berinisial MS, seorang pria berusia 65 tahun, yang merupakan tetangga dekat korban, kini telah resmi ditahan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan berada di Rutan Polda Jawa Timur. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 16 Mei 2025, setelah pihak keluarga didampingi oleh Kukuh Setya selaku pendamping korban.
"Kami mendesak penegak hukum agar tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara. Pelaku pantas dijatuhi sanksi kebiri kimia sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Ini kejahatan luar biasa,” tegas Kukuh, Rabu (26/6/2025).
F diketahui mengalami disabilitas ganda dan tekanan psikis yang berat akibat peristiwa tersebut. Kukuh menegaskan bahwa trauma yang dialami korban tak akan pernah benar-benar pulih, sementara pelaku sempat hidup bebas sebelum akhirnya ditahan.
"Ini bukan pembalasan, tapi bentuk perlindungan jangka panjang bagi perempuan dan penyandang disabilitas lainnya. Negara harus hadir dalam bentuk hukuman yang setimpal," kata Kukuh.
Sebagai Wakil Ketua AMI dan aktivis perempuan disabilitas, Kukuh juga menyatakan bahwa organisasinya siap membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual dari kelompok rentan.
"Jika ada korban lain di luar sana, datanglah. Kami siap dampingi. Kantor kami ada di Jl. Ikan Lumba-Lumba I No. 10, Perak, Surabaya. Kami tidak akan tinggal diam," pungkasnya.
Sementara itu, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan bahwa proses hukum terus berjalan dan akan disampaikan melalui SP2HP.
Pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memungkinkan sanksi tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap kelompok rentan.
(Fauz)