Surabaya,-Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil tangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Semampir polres pelabuhan Tanjung perak Tersangka berinisial FR (45), warga Dusun Onongan, Kelurahan Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang,
Ditangkap warga setelah kepergok mencuri sepeda motor milik seorang pelajar di Jl. Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.(9/7/25).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisial AMFRP (17), seorang pelajar, diketahui memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha R25 warna merah di depan rumahnya. Saat sedang berbincang dengan saksi, korban mendapati sepeda motornya tidak lagi berada di tempat semula.
Korban dan saksi kemudian melihat seseorang sedang menuntun motor tersebut dibantu seorang pria lain yang mengendarai motor lain di sampingnya.
Korban dan saksi langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling”, hingga membuat pelaku panik dan menjatuhkan sepeda motor curiannya. Salah satu pelaku, FR, berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepihak Kepolisian. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial B, yang diketahui sebagai paman dari FR, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain: 1 unit sepeda motor Yamaha R25 beserta STNK dan kunci kontak, serta 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV. Selain itu, turut diamankan sepeda motor Honda Supra C125R warna merah hitam yang digunakan oleh tersangka saat beraksi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor bersama pamannya. Aksi pertama dilakukan di jalan Tenggumung Wetan Gang Blewah, Surabaya dengan sasaran sepeda motor Honda Beat warna putih yang kemudian dijual di Sampang, Aksi kedua dilakukan di Jl. Bulak Jaya, dan berakhir dengan penangkapan oleh warga setempat.
Tersangka FR saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Semampir terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.
(SLH)