Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga dan Pemilik Warung Sari Gendis di Desa Mulyoharjo Capai Kesepakatan untuk Jaga Ketertiban dan Kemaslahatan Umat

Kamis, 24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T01:39:42Z



Jepara, 24 Juli 2025 ,— Bertempat di Balai Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, dua pihak warga dan pemilik warung makan mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam sebuah surat perjanjian resmi. Kesepakatan ini merupakan langkah konstruktif dan solutif guna menjaga ketentraman lingkungan, mengatur penggunaan sound system, serta memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat sekitar.
Dalam berita acara bernomor 005/DS/VII/2025  tersebut, pihak pertama yaitu  Ngarsani  Ketua RT sekaligus mewakili warga RT 005 RW 004 Kel Mulyoharjo    , dan pihak kedua pemilik Warung Makan Sari Gendis, Muhammad Khotib RT 007/RW 004 Desa Mulyoharjo  Kec Jepara sepakat untuk membangun sinergi dan kolaborasi dalam tiga aspek utama: kontribusi sosial, pengaturan waktu penggunaan sound system, dan tata tertib lingkungan.

Kontribusi Nyata untuk Warga

Dalam pasal pertama kesepakatan , pihak kedua bersedia memberikan bantuan untuk keperluan umat dan kegiatan sosial masyarakat setempat, dengan catatan disertai surat pengantar resmi dari ketua RT. Ini menjadi bentuk nyata gotong-royong antara pelaku usaha dan lingkungan sekitarnya.

Sound System Diatur Sampai Pukul 21.00 WIB

Merespons keluhan warga terkait kebisingan dari hiburan musik di warung Sari Gendis , kedua belah pihak juga sepakat bahwa batas maksimal penggunaan sound system adalah pukul 22 .00 WIB setiap harinya. Ketentuan ini bertujuan menjaga ketenangan warga sekitar tanpa mengganggu hak usaha pemilik warung untuk beraktivitas secara wajar.
Kesepakatan ini menekankan bahwa hiburan musik hanya boleh digunakan untuk mendukung pengamen jalanan dan bukan sebagai sarana hiburan tetap yang bersifat mengganggu. Apabila batas waktu tersebut dilanggar, maka warga berhak menyampaikan teguran yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak desa.

Ditegaskan dan Disahkan oleh Pemerintah Desa


Kesepakatan tersebut ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak dan diketahui serta disahkan oleh Petinggi Desa Mulyoharjo, Jupriyono, disaksikan oleh perangkat desa, Babinkamtipmas, Baninsa  dan tokoh masyarakat. Penandatanganan ini menjadi bukti bahwa pendekatan musyawarah masih menjadi solusi efektif dalam meredam potensi konflik di tingkat lokal.

Langkah Bijak Menuju Lingkungan Harmonis

Petinggi Desa Mulyoharjo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas semangat gotong royong dan dialog terbuka dari kedua belah pihak. "Ini merupakan contoh konkret bagaimana permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah, bukan konfrontasi," tegasnya.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan ketertiban umum tetap terjaga tanpa mematikan usaha ekonomi lokal. Masyarakat pun diimbau untuk terus menjalin komunikasi aktif agar tercipta lingkungan yang damai, produktif, dan harmonis.

Hasuma
×
Berita Terbaru Update