Surabaya,–Proyek pembangunan jalan paving baru di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Proyek APBD senilai Rp 325.126.980 ini mencakup pembangunan jalan selebar 3 meter dan pemasangan saluran 40/60 dengan cover di Jalan Kedung Cowek Timur, Gang Sekolahan RW 1, yang dijadwalkan rampung pada 31 Desember 2025.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan sejumlah pelanggaran serius. Box culvert dipasang langsung setelah penggalian menggunakan alat berat tanpa lapisan sirtu di bawahnya. Tanah galian diurukkan kembali ke sela box culvert, sementara luapan air di lokasi tidak disedot atau dilakukan dewatering.(18/11/25).
Proyek yang dikelola pokmas ini juga berlangsung tanpa pengawasan memadai. Tidak ada pengawas dari LPMK Kelurahan Kedung Cowek, dan pekerja tampak mengabaikan standar keselamatan kerja (K3). Kondisi ini diduga menimbulkan risiko rendahnya kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Bambang Hardoko, Ketua LSM Lembah Arasia DPD Jatim, menegaskan, “Kami melihat proyek ini terindikasi asal jadi. Tidak adanya pengawasan yang ketat dan pelanggaran teknis yang jelas mengancam kualitas infrastruktur publik,serta instansi terkait wajib menindaklanjuti temuan ini.”
Hingga berita ini tayang, awak media bersama LSM Lembah Arasia terus memantau perkembangan kasus dan menunggu tindakan resmi dari aparat terkait.
(Red)

