Surabaya,-
Menindaklanjuti jalan rusak parah yang ada di wilayah Kalianak 55 Surabaya. Jalan tersebut sudah dikelo la oleh PPK (perkumpulan Pengusaha Kalianak).
Para sopir dan pengguna jalan mengeluh dengan keadaan jalan rusak parah,Rabu ,28 Januari 2026.
Media menyoroti di jalan tersebut menurut narasumber yang di tanya Media telah dikelola oleh PPK dan setiap bulannya pergudangan telah dimintai bantuan atau iuran setiap bulannya.
Pergudangan Kalianak 55 kurang lebih ada 200 gudang , dari pihak PPK kurang memperhatikan jalan tersebut. Jadi untuk pengelola PPK ( Perkumpulan Pengusaha Kalianak ), Mohon segera diperbaiki biar Jalan dipandang dengan nyaman .
Adapun ada Undang – undang nomer 22 tahun 2009,Tentang Lalu lintas dan jalan rusak dan khususnya di pasal 24 yang isinya mewajibkan penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan yang rusak dan memberi rambu. Serta pasal 273 yang mengatur sangsi pidana jalan bila melalaikan,yang mengakibatkan kecelakaan.
Para sopir dan pengguna jalan mengeluhkan segera diperbaiki karena pada musim hujan lubang yang tergenang air tidak bisa lihat ini takutnya ada pengguna jalan kecelakaan .
Mohon PPK segera menindaklanjuti di perbaiki jalan tersebut.
[Red]
