Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tarif SIM Sesuai PNBP, Polres Bangkalan Pastikan Bebas Calo

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T22:18:28Z


BANGKALAN,-Kabar miring terkait dugaan praktik percaloan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Bangkalan, Madura, langsung mendapat respons dari kepolisian. Isu tersebut menyebut adanya tarif pembuatan SIM yang melebihi ketentuan resmi.

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan seluruh pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polres Bangkalan berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.


Menurut Ipda Agung, petugas telah menerapkan tarif pembuatan SIM berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, ia membantah adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

“Pelayanan pembuatan SIM A dan SIM C di Satpas SIM Polres Bangkalan kami laksanakan sesuai prosedur. Selain itu, tarif yang berlaku juga sudah mengikuti PNBP. Jadi, kabar adanya biaya SIM melebihi ketentuan itu tidak benar,” jelas Ipda Agung. Kamis (22/1/26).


Sebagai informasi, tarif pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM baru, biaya SIM A dan B sebesar Rp120.000, SIM C Rp100.000, serta SIM D Rp50.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A dan B Rp80.000, SIM C Rp75.000, dan SIM D Rp30.000.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.I.K., turut menegaskan bahwa seluruh layanan kepolisian di Polres Bangkalan bebas dari praktik percaloan.


Ia menyampaikan bahwa pimpinan telah memberikan penekanan tegas kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan PNBP. Dengan demikian, isu yang menyebut adanya keterlibatan oknum Satpas SIM dalam praktik calo dipastikan tidak benar.

“Kami sudah menegaskan kepada seluruh anggota bahwa tidak ada praktik percaloan. Biaya SIM A maupun SIM C tidak boleh melebihi tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas AKP Febry.


Lebih lanjut, AKP Febry mengajak masyarakat untuk datang langsung ke Satpas SIM Polres Bangkalan apabila masih meragukan informasi yang beredar. Dengan datang langsung, masyarakat dapat melihat sendiri proses pembuatan maupun perpanjangan SIM yang berlangsung secara terbuka.

“Silakan masyarakat datang langsung ke Satpas SIM. Prosesnya jelas, mekanismenya transparan, dan seluruh pelayanan kami lakukan sesuai prosedur. Kami pastikan tidak ada praktik percaloan,” pungkasnya.




(Aziz Kabiro)

×
Berita Terbaru Update