Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Tangkap 16 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Tahun 2019-2022, Termasuk Anwar Sadad DPR RI

Jumat, 13 Maret 2026 | Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T11:11:48Z



SURABAYA - Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.




Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Dalam konstruksi perkaranya, pada rentang 2019-2022, terjadi pengkondisian jatah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS selaku Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 bersama sejumlah koordinator lapangan (Korlap) dengan modus pencairan dana hibah untuk program Pokmas di beberapa daerah di Jawa Timur.




KPK menahan 4 tersangka (HAS, JPP, WK, SUK) pada 2 Oktober 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang gedung KPK Merah Putih, Jakarta, setelah pemeriksaan intensif. Kemudian 4 Koruptor dimaksud diadili dan gelar sidang Perdana pada hari senin 5 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.




Kemudian pada Jumat 6 Maret 2026 hakim melakukan sidang putusan dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019-2022 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.




 Menyikapi penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap 16 tersangka yang masih menghirup udara segar. Informasinya mereka sudah tidak sabar untuk dilakukan penahanan, bahkan menilai kinerja Penyidik KPK lambat dalam melakukan eksekusi, ujar Ketua KAKI Jatim, Jumat (13/03/2026).



Dalam artian, KPK jangan hanya menangkap 4 tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim. Melainkan 16 orang tersangka juga harus diseret ke sel tahanan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sebagai bukti bahwa Lembaga Antirusuah berkeadilan dengan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas," papar Hosen KAKI Jatim.




Adapun empat terdakwa dimaksud yaitu Jodi Pradana Putra (swasta), Hasanuddin (mantan anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP), Sukar (Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta).



Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander menyatakan, keempat terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 




Diketahui Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan, dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.




Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Tahun 2019-2022 sebagaimana berikut: 



(1). Jodi Pradana Putra (swasta)

Vonis : Pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan membayar denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.




Tuntutan : Pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 subsidiair 50 hari.

(2). Hasanuddin (mantan anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP)

Vonis : Pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan membayar denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.



Tuntutan : Pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 subsidiair pidana penjara pengganti selama 50 hari.

(3). Sukar (Kepala Desa Karanganom)

Vonis : Pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 50 hari.

Tuntutan : Pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 subsidiair pidana penjara pengganti selama 50 hari.




(4). Wawan Kristiawan (swasta)

Vonis : Pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 50 hari.

Tuntutan : Pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 subsidiair pidana penjara pengganti selama 50 hari.




Adapun nama-nama 16 orang tersangka dalam kasus korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat berdasarkan pokok pikiran (pokir) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang belum ditahan oleh Komisi 




Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu:

1. Anwar Sadad DPR RI 2024-2029
2. Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
3. Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024
4. Ahmad Heriyadi, swasta dari Sampang
5. Ahmad Affandy, swasta dari Sampang
6. Abdul Mutollib, swasta dari Sampang
7. Moch Mahrus, swasta dari Kab. Probolinggo kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
8. A Royan, swasta dari Tulungagung
9. Achmad Iskandar 
10. Bagus Wahyudiono, Staf Anwar Sadad
11. Ra Wahid Ruslan, swasta dari Bangkalan
12. Mashudi, swasta dari Bangkalan
13. M Fathullah, swasta dari Pasuruan
14. Achmad Yahya, swasta dari Kabupaten Pasuruan
15. Ahmad Jailani, swasta dari Sumenep
16. Mahhud/Mahfud mantan Anggota DPRD Jatim 2019-2024




Demikian nama-nama 16 orang tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 2019-2022 yang menunggu penjemputan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunaikan ibadah pertanggung jawaban sebelum lebaran Idul Fitri 1447 H /2026, ungkap Ketua KAKI Jatim. (Tim)





#Ketua KPK Setyo Budiyanto 
#Ketua Dewas KPK Gusrizal 
#Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
×
Berita Terbaru Update