SURABAYA,–TERKINI69NEWS.ID,-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat Surabaya Timur kembali mencuat. Indikasi adanya kolaborasi antara calo dan oknum petugas semakin menguat berdasarkan temuan lapangan serta keterangan sejumlah korban.
Salah satu korban berinisial R, yang ditemui awak media pada Jumat (17/4/2026), mengungkapkan pengalamannya saat mengurus perpanjangan STNK lima tahunan. Proses pengurusan disebut terhenti di loket karena status kendaraan diblokir.
Pemblokiran itu terjadi lantaran nama pemilik kendaraan pada STNK tercatat telah meninggal dunia, sehingga diwajibkan melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBN) terlebih dahulu.
“Saya sangat kecewa. Kalau urus sendiri tidak bisa, harus BBN. Tapi lewat calo atau biro jasa, katanya sangat mudah. Syaratnya bayar biaya tambahan di luar pajak sebesar Rp1.100.000,” ujar R.
Tim media kemudian menelusuri area parkir di sekitar kantor Samsat dan menghimpun keterangan dari beberapa calo. Salah satunya berinisial Endg, yang secara terbuka menjelaskan adanya biaya tambahan dengan istilah “Paket” agar proses pengurusan lebih cepat.
“Kalau mau lancar ya pakai Paket. Untuk roda dua nambah Rp750.000. Kalau roda empat Rp1.500.000 sampai Rp1.750.000,” kata Endg.
Selain itu, Endg juga menyebut adanya pungutan tambahan lain yang diduga melibatkan pihak internal dengan istilah “BILUP”.
Terkait temuan ini, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Iwan Saktiadi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sikap tersebut dinilai berpotensi mencederai komitmen institusi kepolisian dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik percaloan.
Program pelayanan seperti “Polantas Menyapa” yang selama ini digaungkan sebagai upaya reformasi birokrasi pun kini dipertanyakan efektivitasnya. Di lapangan, masyarakat justru masih menghadapi biaya tambahan di luar ketentuan resmi, sementara jalur calo disebut lebih dipermudah.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap layanan Samsat. Apabila terbukti ada keterlibatan oknum petugas, maka praktik tersebut tidak hanya masuk kategori pungli, tetapi juga menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.
(ISWD/MTSR)
