Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sengketa Tanah di Desa Berbek Memanas, LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Kawal Ketat Proses Hukum hingga Sidang Lapangan

Selasa, 19 Mei 2026 | Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T05:31:00Z

SIDOARJO,-TERKINI69NEWS.ID,-Sengketa dugaan penyerobotan tanah dan bangunan yang melibatkan dua warga bertetangga di Desa Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir dan kini memasuki tahapan penting dalam proses hukum. LBH Brawijaya Majapahit Nusantara bergerak cepat melakukan pendampingan hukum terhadap pihak tergugat guna memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang sah.



Perkara tersebut bermula dari klaim kepemilikan sebidang tanah yang diduga mengalami pencaplokan dengan luas diperkirakan mencapai kurang lebih 200 meter persegi. Kedua belah pihak saling mengajukan gugatan serta mengklaim memiliki dasar hukum atas objek sengketa dengan berpedoman pada dokumen Letter C yang menjadi salah satu dasar administrasi pertanahan desa.



Perselisihan yang semula hanya sebatas konflik antarwarga berkembang menjadi sengketa hukum perdata bahkan berpotensi mengarah pada unsur pidana apabila ditemukan adanya dugaan penguasaan lahan tanpa hak maupun pemalsuan data administrasi pertanahan.



Pemerintah Desa Berbek sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi guna mempertemukan kedua belah pihak agar tercapai penyelesaian secara kekeluargaan. Namun mediasi belum membuahkan hasil sehingga perkara dilanjutkan melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Sidoarjo.



Pada Selasa, 19 Mei 2026, majelis hakim bersama tim dari Pengadilan Negeri Sidoarjo turun langsung ke lokasi objek sengketa untuk melaksanakan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan. Agenda tersebut dilakukan guna mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen serta keterangan para pihak dalam persidangan.



Dalam proses tersebut, tim pendamping hukum dari LBH Brawijaya Majapahit Nusantara turut hadir mengawal jalannya pemeriksaan sekaligus melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Berbek, berkaitan dengan riwayat Letter C, kretek tanah, serta administrasi pertanahan yang berada dalam kewenangan pemerintah desa.



Ketua LBH BMN, Widodo Dhea, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum dan kebenaran yang absolut bagi kliennya selaku tergugat.



Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum LBH BMN, Subagiyo, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan alat bukti, saksi, serta fakta hukum yang terungkap di persidangan.



“Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.




Dalam perspektif hukum, sengketa pertanahan tersebut dapat berkaitan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum, serta Pasal 167 KUHP mengenai memasuki atau menguasai pekarangan tanpa izin. Selain itu, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen administrasi pertanahan, perkara dapat dikaitkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.



Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena selain menyangkut hak kepemilikan tanah, perkara tersebut juga melibatkan dokumen administrasi desa yang memiliki nilai pembuktian penting dalam sengketa pertanahan di wilayah pedesaan. Hingga kini proses persidangan masih terus berjalan dan kedua belah pihak menunggu putusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan. 




(Nabila)
×
Berita Terbaru Update