Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usaha Palet Dijalan Dukuh Bulak Banteng Lor Harus Di Tertibkan,Sorotan Tajam Dari Warga Dan Pengguna Jalan

Selasa, 23 Desember 2025 | Desember 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T16:21:32Z



Surabaya,–Aktivitas usaha palet yang memanfaatkan badan dan bahu Jalan Raya dukuh Bulak Banteng Lor, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, kembali menuai sorotan tajam dari warga dan pengguna jalan. Tumpukan palet yang disusun hingga menjulang tinggi di sisi timur jalan dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas serta mencoreng wajah kota Surabaya.


Pantauan di lapangan menunjukkan palet kayu dan plastik dan parkir mobil digunakan sebagai sarana usaha tanpa memperhatikan aspek keselamatan publik. Kondisi ini membuat jalan menyempit, mengganggu jarak pandang pengendara, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.



Warga menilai pembiaran yang terjadi terlalu lama dan terkesan tanpa penindakan.Mereka mempertanyakan peran pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait yang seharusnya bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keselamatan fasilitas umum.(23/12/25).





“Kami heran, ini jelas-jelas di pinggir jalan raya, tapi seperti tidak tersentuh penertiban. Harusnya pejabat setempat berani bertindak, jangan menunggu ada korban,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa, dan puar puar di media sosial tapi buktinya cuma hoax.



Warga secara tegas meminta petugas Kelurahan Bulak Banteng dan Kecamatan Kenjeran tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya didesak segera turun tangan melakukan penertiban sesuai kewenangannya perda.



Harapan warga, dinas terkait dan pejabat setempat tidak hanya hadir secara administratif dan puar puar di media sosial,namun benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada keselamatan masyarakat.Jalan raya adalah fasilitas umum, bukan lokasi usaha yang dapat membahayakan pengguna jalan.



Dari pihak Kelurahan sudah memberikan himbauan hingga 3 ( Tiga ) kali, namun dari pihak pengusaha palet belum mengindahkan himbauan tersebut. Hal ini, sangat perlu perhatian dari pihak penegak perda.







(Red)

×
Berita Terbaru Update