Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pedagang Pasar Siap Mempertahankan Pembongkaran Bangunan dan Menolak Keras, Sesuai SKP Pemanfaatan Pasar Hingga 2028

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T10:52:59Z



Surabaya - Pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya terkait Pasar Simo Mulyo di Kecamatan Sukomanunggal yang menuai protes dari para pedagang, serta penertiban pasar lantaran pengelola pasar dinilai tidak memenuhi kewajiban kepada pemkot.




Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini menyampaikan, upaya penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset milik pemkot, dan sisi lain dari pihak pengelola pasar juga ternyata tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.




Selain itu, terdapat tunggakan kewajiban keuangan yang belum diselesaikan selama beberapa tahun terakhir, pembongkaran pasar tersebut dimulai Rabu (14/1/2026) pagi.



Begitupun dengan beberapa warga yang turut menyaksikan Pembongkaran, Petugas Gabungan mulai dari Satpol PP, Dishub Surabaya, hingga Kepolisian pun turut berada di lokasi untuk melakukan pengamanan hingga mengatur arus lalu lintas.



"Kami para pedagang Pasar Baru Simo Mulyo siap mempertahankan bangunan dan menolak keras pembongkaran Pasar Baru Simo Mulyo sesuai SKP Pemanfaatan Pasar hingga 2028," ujar salah satu pedagang yang ada di lokasi.

Tampak beberapa pedagang bersama dengan Satpol PP Surabaya, Kepolisian, dan Petugas sempat melakukan negosiasi di lokasi tersebut.



Namun penertiban tetap dilakukan oleh Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini saat menerangkan bahwa pembongkaran ini merupakan upaya untuk mengamankan aset Pemerintah Kota Surabaya.



Di sisi lain, pengelola bangunan pasar Fatchu Rakhman pernah bayar tahun 2024 15 jt, tahun 2025 15 jt dan 90 jt. Dia mengeklaim telah mengelola dan membangun pasar sejak 2012 dengan dana pribadi, jauh sebelum dokumen pemerintah terbit pada 2019.




“Bangun pasar Simomulyo ini pakai uang pribadi sendiri dan kalau pasar sudah aktif, saya sanggup bayar. Tapi kondisi pasar sepi, pedagang pada keluar semua sisa hanya beberapa pedagang saja yang masih bertahan,” ujarnya Fatchu Rakhman.



Dalam gugatannya, Fatchu Rakhman juga mengungkap bahwa dirinya telah mengajukan "permohonan pemanfaatan lahan" kepada Pemerintah Kota Surabaya pada 14 Juli 2023, Permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan "penetapan skema sewa tanah aset daerah" oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).



Negosiasi pun digelar sekali lagi di depan pasar usai pihak warga yang mengaku sebagai pedagang dan pengelola pasar melakukan aksi demo atas penolakan pembongkaran pasar.



Negosiasi tersebut berujung pada persetujuan pembongkaran pasar.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa lahan dapat kembali dimanfaatkan apabila kewajiban sewa dilunasi dan hubungan hukum diajukan sesuai ketentuan.

(Red)
×
Berita Terbaru Update